JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Hal ini dilakukan Presiden Jokowi mengingat kasus Covid-19 telah melandai di Indonesia.
Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap memakai masker jika berada di ruangan.
Dirangkum Okezone, Sabtu (21/5/2022), 4 terkait fakta pemakaian masker dilonggarkan di Indonesia:
1. Penggunaan Masker di Pesawat
Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan operator bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 sejak kemarin.
Dia menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan di mana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).
Sehingga, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Meski begitu, Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” katanya.
2. Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker
Pengguna KRL Commuterline masih diwajibkan menggunakan masker di area stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter (KCI) Anne Purba menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran wajib masker yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi belum bisa diterapkan di transportasi kereta api.
Tingginya mobilisasi masyarakat di stasiun menjadi alasan utama kenapa masker harus tetap digunakan.
"Ini kan kita mau naik KRL, dan saat ini penumpang KRL sudah menginjak angka 650 ribu lagi walaupun sebelum pandemi kami bisa mengangkut 1,2 juta penumpang per harinya tapi untuk tetap menjaga kita agar terhindar dari virus maka stasiun tetap harus wajib vaksin dan wajib masker," ucapnya.
3. Kebijakan Kemenhub
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut, adapun keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:MUI: Sholat Berjamaah Boleh Buka Masker Asalkan Kondisi Sehat
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.
4. IHSG Terdongkrak Kebijakan Masker
Analis menilai kebijakan lepas masker di Indonesia memberikan angin segar bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Research Analyst BNI Sekuritas, Maxi Leisyaputra mengatakan, dengan pelonggaran pemakaian masker oleh pemerintah menunjukkan kondisi pandemi di Indonesia makin terkendali.
"Sehingga aktivitas perekonomian diharapkan akan terus meningkat yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Maxi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, kebijakan lepas masker akan memberikan sentimen positif terhadap indeks.
(Zuhirna Wulan Dilla)