JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Hal ini dilakukan Presiden Jokowi mengingat kasus Covid-19 telah melandai di Indonesia.
Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap memakai masker jika berada di ruangan.
Dirangkum Okezone, Sabtu (21/5/2022), 4 terkait fakta pemakaian masker dilonggarkan di Indonesia:
1. Penggunaan Masker di Pesawat
Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan operator bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 sejak kemarin.
Dia menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan di mana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).
Sehingga, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Meski begitu, Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” katanya.
2. Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker
Pengguna KRL Commuterline masih diwajibkan menggunakan masker di area stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter (KCI) Anne Purba menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran wajib masker yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi belum bisa diterapkan di transportasi kereta api.
Tingginya mobilisasi masyarakat di stasiun menjadi alasan utama kenapa masker harus tetap digunakan.
"Ini kan kita mau naik KRL, dan saat ini penumpang KRL sudah menginjak angka 650 ribu lagi walaupun sebelum pandemi kami bisa mengangkut 1,2 juta penumpang per harinya tapi untuk tetap menjaga kita agar terhindar dari virus maka stasiun tetap harus wajib vaksin dan wajib masker," ucapnya.