Larangan Ekspor CPO Dicabut, Perusahaan Siap Serap Hasil Sawit Petani

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 14:10 WIB
Larangan ekspor CPO Indonesia dicabut. (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya ketika pemerintah mengumumkan boleh melakukan ekspor CPO, namun butuh waktu sekitar 3 sampai 4 Minggu untuk perusahaan kembali menjual CPO ke luar negeri.

"Paling tidak kita butuh waktu 2 sampai 3 Minggu setelah mengantongi perizinan," ucapnya.

 BACA JUGA:Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Semakin Berpengharapan

Alasannya karena hasil panen ketika ada larangan ekspor membuat buah busuk dan tidak terserap perusahaan.

"Kita akan kembali mengambil TBS para petani mitra maupun yang non mitra, tidak mungkin kami akan menolak TBS petani sementara kita sendiri butuh untuk kebutuhan ekspor," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya