- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Serta untuk pendaftarannya bisa kunjungi laman resmi prakerja.go.id dan ikuti langkah yang diarahkan.
Baca Selengkapnya: Simak Syaratnya! Kartu Prakerja Gelombang 30 Telah Dibuka, Bisa Dapatkan Rp3,5 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)