JAKARTA - BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
Di mana untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/4/2022).
BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Rp10,22 Miliar Cair Lagi
Dirangkum Okezone, Senin (30/5/2022), berikut ini syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.