Heboh 442 PPPK Mengundurkan Diri, Berapa Sih Gajinya?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 10:14 WIB
Besaran gaji pegawai PPPK (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri. Total sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 PPPK mengundurkan diri. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.

"Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Okezone.

Dihimpun Okezone, Selasa (31/5/2022), dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya