CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi Bikin Negara Rugi Besar

Diana Purnamasari, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 15:59 WIB
Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri setelah Lulus Seleksi. (Foto :Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Negara rugi besar karena banyak CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi 2021. Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (APNRB) Tjahjo Kumolo akan memperketat dalam seleksi Calon Pegawai Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke depannya.

Dia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yag ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Formasi Kosongnya Bagaimana?

Agar kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengungkapkan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Segini Gaji PNS yang Bikin Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa hal ini sangat merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrumen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya berisi menjad kosong, hal ini juga menutup kesempatan peserta lainnya yang mungkin memenuhi syarat.

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar CPNS yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak oleh melamar pada pemerintah ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri di mana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Menteri Tjahjo mengungkapkan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya