JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK. Menarik untuk diketahui bahwa dua ASN ini memiliki perbedaan dari gaji hingga cuti.
Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Untuk urusan gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.