Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 03:16 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kerja hingga Gaji. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan untuk hak cuti. PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Baca Selengkapnya: 5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya