JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada Kamis (2/6/2022).
Dengan putusan tersebut, Merpati Airlines dinyatakan pailit.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Merpati merupakan satu dari tujuh BUMN yang memang ditargetkan untuk ditutup.
Erick sendiri telah menugaskan PT Danareksa (Persero) dan PT PPA (Persero) untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, terlebih perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.
BACA JUGA:Merpati Air Pailit, Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun
"Jangan sampai kita juga zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan. Asetnya yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan misalnya Merpati ada maintenance, bisa dengan Garuda atau Pelita Air," ujar Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, pengadilan sendiri telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.