- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
3. Insentif Kartu Prakerja
Diketahui dari program Kartu Prakerja Anda bisa mendapat insentif jutaan rupiah, dimana penerima Kartu Prakerja memperoleh insentif yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, serta insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta kemudian, ada juga insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 persurvei untuk tiga kali survei sehingga total Rp150.000.
(Feby Novalius)