3 Fakta Rumah PNS di IKN, Tidak Boleh Dijual!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 15:42 WIB
Fakta rumah PNS di IKN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tiga fakta rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diketahui, pembangunan rumah PNS di IKN akan didukung oleh teknologi canggih.

Adanya ketersediaan teknologi, hal tersebut akan mempercepat waktu pembangunan rumah di IKN. Sebagaimana diketahui, pembangunan di IKN Nusantara akan dimulai dengan membangun Infrastruktur jalan untuk mengakomodir bahan baku bangunan masuk ke dalam proyek. PNS, TNI/Polri mulai pindah ke IKN Nusantara paling lambat Semester I 2024.

"Nanti paling lambat, semester I 2024, presiden akan mengeluarkan Perpres pemindahan ibu kota, di situ fungsi Otorita akan bertambah satu," ujar Wakil Kepada Otorita IKN Nusantara Dhony Raharjoe dalam konferensi persnya di Jakarta.

Dhony menjelaskan dalam Perpres tersebut nantinya juga bakal mengatur skema 'bedol desa'. Karena setidaknya bakal ada 190 ribu ASN, TNI/Polri yang bakal pindah ke IKN Nusantara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya