Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Konstruksi

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 10:27 WIB
Listrik. (Foto: PLN)
Share :

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Dalam UU Cipta Kerja di dalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat," kata Hery.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan FABA di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerja sama ini pemerintah kabupaten melalui perangkat desa beserta unsur di dalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ucap Supriadi.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan FABA secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktivitas perekonomian dan potensi desa.

 BACA JUGA:Baru Lulus Kuliah Bisa Langsung Kerja di PLN, Ini Syaratnya

“Kegiatan usaha ekonomi melalui pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuh FX Nugroho.

Sepanjang 2021, Indonesia Power telah memproduksi sebanyak 1.181.802,3 ton FABA dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,5 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan FABA.

Selain dapat menghasilkan beton, paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya