4 Fakta Menarik Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 07:08 WIB
Belanja Online Kena Cukai Materi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk belanja online.

Nantinya, biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berikut fakta-fakta belanja online bakal kena bea materai yang dirangkum Okezone, Senin (20/6/2022):

1. Siapa yang Tanggung

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital.

Misalnya, Syarat dan Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.

"Hal lain yang perlu dikaji adalah terkait apakah platform e-commerce yang satu dengan yang lain memiliki sistem yang sama terkait dengan permintaan persetujuan pengguna untuk membaca, memahami, dan menyetujui dokumen elektronik ini? Siapa yang akan menanggung biaya bea materai elektronik ini, pengguna, penjual, atau pihak platform?," terang Pingkan kepada MNC Portal Indonesia.

2. Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Dia menuturkan, pengkajian ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi digital, seperti para pelaku usaha dan juga para platform e-commerce.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya