5 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Tanda Gagal Dapat Bantuan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 05:11 WIB
BLT Subsidi Gaji Belum Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji menjadi bantuan yang sangat ditunggu para pekerja. Adapun besaran bantuan yang diberikan Rp1 juta kepada masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria.

BLT subsidi gaji hingga kini tak kunjung cair. Padahal bantuan ini sangat membantu pekerja di tengah pandemi dan ketidakpastian ekonomi.

Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diketahui pekerja terkait BLT subsidi gaji. Di mana ada tanda-tanda bahwa BLT subsidi gaji gagal didapat.

Baca Juga: 8 Bansos dan BLT Cair Bulan Ini, Buruan Cek!

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait BLT subsidi gaji dan tanda gagalnya bantuan tersebut diterima, Senin (20/6/2022):

1. Data Belum Masuk

Apabila sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Pekerja tidak bisa dapat BLT subsidi gaji.

2. Nama Tidak Ada

Untuk pekerja yang tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka namanya tidak akan terdaftar.

Baca Juga: Simak Ya! Ini Ciri-Ciri BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal Didapat

Hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

3. Syarat BLT Subsidi Gaji

Pastikan jika kalian ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka kalian harus memenuhi syarat ini:

- Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022

- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya