Cara Menteri ATR Hadi Tjahjanto Tangani Sengketa Lahan PTPN CII di Tegalrejo

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 12:59 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan bakal menurunkan satuan tugas (satgas) untuk menangi konflik HGU (Gak Guna Usaha) yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

Menteri Hadi menjelaskan saat ini tengah terjadi konflik HGU antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Konflik tersebut terjadi ketika masyarakat saat ini juga memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.

 BACA JUGA:Menteri ATR Hadi Tjahjanto Minta Anak Buahnya Tingkatkan Penerbitan Sertifikat Tanah

Menteri Hadi memastikan bahwa masyarakat bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.

"Masyarakat yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Menteri Hadi pada keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya