Pengumuman! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 11:13 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," jelasnya.

Sebagai informasi, untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya