JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:Pengumuman! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022
Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.
"Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya," jelasnya.