Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022, Cek Besarannya!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 12:16 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Dirangkum Okezone, berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

 BACA JUGA:APBD Cuma Dipakai Bayar Gaji PNS, Sri Mulyani Geram

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya