PNS Boleh Cerai jika Pasangan Terbukti Zina dan Mabok Judi

Diana Purnamasari, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 15:18 WIB
PNS boleh bercerai (Foto: Okezone)
Share :

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.

5. Salah satu pihak melakukan KDRT.

6. Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya