Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 19:02 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)
Share :

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.

- Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya