Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, Minimal Terima Rp3 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 04:17 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)
Share :

Adapun pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS

b. Pensiunan Prajurit TNI

c. Pensiunan Anggota Polri

d. Pensiunan Pejabat Negara

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya