Adapun pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta
(Feby Novalius)