JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022 besok.
Naiknya tarif listrik ini, diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga yang berdaya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penerapan Tarif Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022
Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Diketahui, untuk daftar tarif yang bakal naik adalah pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Serta pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dikutip dari keterangan resmi di Kementeria ESDM, Kamis (30/6/2022).
Dia menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Hal itu karena pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Adapun hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
(Zuhirna Wulan Dilla)