JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia. Semasa menjabat, Tjahjo terus berupaya menjadikan reformasi birokrasi Indonesia semakin baik dengan beragam gebrakan.
Tjahjo Kumolo menyiapkan enam langkah strategis yang dilaksanakan kementeriannya agar reformasi sampai ke jantung birokrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah agar bisa cepat melayani masyarakat.
Pertama, arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke isu tema tik. Kedua, arah pelaksanaan Sistem Akun tabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sa kip) akan ditingkatkan dan dikembangkan dengan isu tematik. Ketiga, penyusunan model organisasi dan sistem kerja baru yang lebih fleksibel dan berbasis fungsional setelah penyederhanaan birokrasi.
Keempat, pengembangan dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem kerja berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima, learning wallet akan dikembangkan sebagai sistem reward untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
"Terakhir, memperkuat kebijakan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat. Lalu mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium, serta mendorong pelayanan terintegrasimelalui mal pelayanan publik (MPP) di daerah," ucap Tjahjo, sebagaimana dikutip dari lansiran laman resmi Kemenpan-RB.
Baca Juga: Penghormatan Terakhir Moeldoko untuk Tjahjo Kumolo
Anggaran 2022 yang dimiliki Kemenpan-RB akan dioptimalkan untuk memperbaiki kualitas birokrasi melalui pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas guna mendukung visi-misi Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Tjahjo membeberkan, ada berbagai capaian kegiatan dan output hingga triwulan 1-2022 atas enam langkah strategis yang telah disusun Kemenpan-RB
Petama, Kemenpan RB telah menerbitkan kebijakan dalam rangka penanggulangan pandemi yang antara lain terkait dengan sistem kerja, pengaturan perjalanan dinas ASN hingga pemanfaatan gedung pusat pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah sebagai fasilitas isolasi terpusat pasien Covid-19
"Selanjutnya, adanya akselerasi transformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN dengan ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 6/2022, Dalam mendukung transformasi sistem kerja setelah penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," ujarnya.