6 Gebrakan Tjahjo Kumolo, dari Reformasi Birokrasi hingga Kesejahteraan Tenaga Honorer

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 15:59 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia. (Foto: okezone.com/Kemenpan RB)
Share :

Politikus PDIP ini membeberkan, dari segi pelayanan publik, mal pelayanan pu blik (MPP) sangat signifikan untuk kebu tuhan dan kepentingan masyarakat. Hing gaApril 2022, ada enam MPP yangtelah diresmikan, sehingga total MPP yang kini telah beroperasi di Indonesia ada 56.

Berikutnya, Kemenpan-RB bekerja sama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbkpada Maret lalu. Kerjasama ini dimaksudkan untuk membangun digitalisasi pengelolaan SDM bagi ASN dan program ekosistem keuangan instansi pemerintah, sebagai bentuk transformasi SDMASN

Tjahjo memaparkan, kebijakan pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN (tenaga honorer) pada pemerintah pusat dan daerah adalah bagian danilangkah strategis juga merupakan upaya pemerintah membangun SDMASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Alasannya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer pasti berdampak pada pengupahan yang acap dibawah upah minimum regional (UMR) Strategi penataan tenaga honorer juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ungkapnya.

Tjahjo menjelaskan, anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sebagai perintah pemerintah pusat merupakan anggapan yang salah. Pasalnya, rekrutmen tenaga honorer hakikatnya diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Menurut Tjahjo, penataan tenaga honorer juga dimaksudkan agar ada standardisasi rekrutmen, selain standardisasi upah.

Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai kebutuhan instansi. Berikutnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui outsourcing agar pengaturannya harus sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai UMR.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya