JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia. Semasa menjabat, Tjahjo terus berupaya menjadikan reformasi birokrasi Indonesia semakin baik dengan beragam gebrakan.
Tjahjo Kumolo menyiapkan enam langkah strategis yang dilaksanakan kementeriannya agar reformasi sampai ke jantung birokrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah agar bisa cepat melayani masyarakat.
Pertama, arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke isu tema tik. Kedua, arah pelaksanaan Sistem Akun tabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sa kip) akan ditingkatkan dan dikembangkan dengan isu tematik. Ketiga, penyusunan model organisasi dan sistem kerja baru yang lebih fleksibel dan berbasis fungsional setelah penyederhanaan birokrasi.
Keempat, pengembangan dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem kerja berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima, learning wallet akan dikembangkan sebagai sistem reward untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
"Terakhir, memperkuat kebijakan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat. Lalu mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium, serta mendorong pelayanan terintegrasimelalui mal pelayanan publik (MPP) di daerah," ucap Tjahjo, sebagaimana dikutip dari lansiran laman resmi Kemenpan-RB.
Baca Juga: Penghormatan Terakhir Moeldoko untuk Tjahjo Kumolo
Anggaran 2022 yang dimiliki Kemenpan-RB akan dioptimalkan untuk memperbaiki kualitas birokrasi melalui pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas guna mendukung visi-misi Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Tjahjo membeberkan, ada berbagai capaian kegiatan dan output hingga triwulan 1-2022 atas enam langkah strategis yang telah disusun Kemenpan-RB
Petama, Kemenpan RB telah menerbitkan kebijakan dalam rangka penanggulangan pandemi yang antara lain terkait dengan sistem kerja, pengaturan perjalanan dinas ASN hingga pemanfaatan gedung pusat pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah sebagai fasilitas isolasi terpusat pasien Covid-19
"Selanjutnya, adanya akselerasi transformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN dengan ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 6/2022, Dalam mendukung transformasi sistem kerja setelah penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," ujarnya.
Politikus PDIP ini membeberkan, dari segi pelayanan publik, mal pelayanan pu blik (MPP) sangat signifikan untuk kebu tuhan dan kepentingan masyarakat. Hing gaApril 2022, ada enam MPP yangtelah diresmikan, sehingga total MPP yang kini telah beroperasi di Indonesia ada 56.
Berikutnya, Kemenpan-RB bekerja sama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbkpada Maret lalu. Kerjasama ini dimaksudkan untuk membangun digitalisasi pengelolaan SDM bagi ASN dan program ekosistem keuangan instansi pemerintah, sebagai bentuk transformasi SDMASN
Tjahjo memaparkan, kebijakan pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN (tenaga honorer) pada pemerintah pusat dan daerah adalah bagian danilangkah strategis juga merupakan upaya pemerintah membangun SDMASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Alasannya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer pasti berdampak pada pengupahan yang acap dibawah upah minimum regional (UMR) Strategi penataan tenaga honorer juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ungkapnya.
Tjahjo menjelaskan, anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sebagai perintah pemerintah pusat merupakan anggapan yang salah. Pasalnya, rekrutmen tenaga honorer hakikatnya diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Menurut Tjahjo, penataan tenaga honorer juga dimaksudkan agar ada standardisasi rekrutmen, selain standardisasi upah.
Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai kebutuhan instansi. Berikutnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui outsourcing agar pengaturannya harus sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai UMR.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujarnya.
(Feby Novalius)