Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftarnya!

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 03 Juli 2022 20:57 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 (Foto: Okezone)
Share :

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 34:

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya