Gugatan 1,1 Ton Emas Miliarder Budi Said Vs Antam, Begini Kronologinya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 11:00 WIB
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
Share :

Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan.

Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.

Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya