6 Fakta Iuran BPJS 1,2 dan 3 Dihapus, Fasilitas Rawat Inap hingga Klaim Obat Berubah?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 04:14 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menghapus kelas 1,2, dan 3 yang diganti dengan pelayanan standar.

Namun, BPJS Kesehatan mengaku tak mau tergesa-gesa merealisasikan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Hal itu agar dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Adapun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.

Alasannya itu karena ingin menjadi lebih komprehensif.

Dirangkum Okezone, Senin (11/8/2022), berikut fakta soal kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus:

1. Lakukan Uji Coba

Diketahui, Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Ghufron menekankan bahwa uji coba yang dimulai Juli 2022 tersebut ditargetkan rampung tahun ini.

2. Bakal Ada Perubahan Klaim Obat?

Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," paparnya.

Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya