6 Fakta Iuran BPJS 1,2 dan 3 Dihapus, Fasilitas Rawat Inap hingga Klaim Obat Berubah?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 04:14 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

3. Fasilitas Terbaru

Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.

Ghufron menyebut kalau dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.

"Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," ucapnya.

4. Hasil Uji Coba

Dia memastikan kalau proses uji coba KRIS rampung akan dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan.

5. Persiapan BPJS Kesehatan soal Perubahan Kelas

Ghufron kembali menerangkan bahwa kesepakatan soal aturan itu tengah dirumuskan.

Maka dari itu perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.

"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ungkapnya.

Contoh yang disebutkan, yakni untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal.

Dia menyarankan jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya