Instruksi Jokowi: Penerbitan Nomor Induk Berusaha Wajib 100 Ribu/Hari

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 10:40 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Nomor Induk Berusaha. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dapat diterbitkan 100 ribu per hari.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan pada acara pemberian nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan tahun 2022 pada hari ini Rabu 13 Juli 2022.

Awalnya Jokowi senang, karena hingga Juli 2022 pemberian NIB telah diberikan totalnya 1,5 juta.

"Dan saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta," ujarJokowi dalam sambutannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Sebelum ada OSS, izin yang diterbitkan perhari hanya mampu 2 ribu. Namun, setelah ada OSS izin yang ke luar bisa 7 sampai 8 ribu per hari.

"Dulu sebelum ada OSS, sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2 ribu ijin keluar sekarang sudah angka 7 ribu sampai 8 ribu perhari," jelasnya.

Namun, Jokowi masih belum puas. Dan memerintahkan kepada kepala daerah untuk bertangga jawab agar dapat menerbitkan ijin berusaha mencapai 100 per hari.

Baca Juga: Pakai Sistem OSS, Bikin Nomor Induk Berusaha Tidak Sampai 10 Menit

"Tapi yang saya minta bukan angka 7 ribu-8 ribu per hari, yang saya minta 100 ribu per hari izin harus ke luar dan itu nanti tanggung jawab dari kepala daerah. Supaya mendorong pengusaha -pengusaha mikro, pengusaha kecil menengadah untuk semuanya memiliki izin nomor induk berusaha," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya