JAKARTA - PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow memenangkan gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. Juragan 99 pun harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis yang dimiliki pengusaha Putra Siregar dan menghentikan produksi MS Glow.
Lantas seperti apa kronologi awal PS Glow menggugat MS Glow?
Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.
Dalam gugatan ini tidak hanya Gilang Juragan 99 dan istri, melainkan ada pihak lain yakni PT. Komsetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Baca Juga: PS Glow Menangi Gugatan Lawan Juragan 99, Bagaimana Nasib MS Glow?
Gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia ke Juragan 99 ini melalui kuasa hukum PStore Glow Bersinar Indonesia yakni Edy Hartono.
Dilihat dari SIPP PN Surabaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022, gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Baca Juga: PS Glow Menangi Gugatan Lawan Juragan 99, Bagaimana Nasib MS Glow?
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);