UMP Jakarta Batal Naik, Kelebihan Gaji Pekerja Harus Dikembalikan

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 05:24 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta Dibatalkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - UMP DKI Jakarta turun dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau sebesar Rp68.000. Penurunana ini usai PTUN membatalkan kenaikan UMP Jakarta 2022.

Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman pengusaha bisa saja meminta selisih UMP Jakarta 2022 yang telah dibayarkan kepada buruh sejak Januari lalu dikembalikan kepada perusahaan.

Baca Juga: Lika-liku UMP Jakarta 2022, Diumumkan Anies Baswedan hingga Dibatalkan Kenaikannya oleh PTUN

"Kelebihan bayar bisa dikembalikan. Diperhitungkan dengan pembayaran berikutnya. Tapi semua diserahkan kepada perusahaan," ujarnya.

"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," kata Nurjaman.

Baca Juga: UMP Jakarta Turun Rp68.000 Sama dengan Satu Kali Upah Lembur

Dia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan taraf hidup buruh dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

"Nggaklah. Analisisnya nggak sampai (ke situ), karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya