UMP Jakarta Turun Rp68.000 Sama dengan Satu Kali Upah Lembur

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 09:51 WIB
Penurunan UMP Jakarta 2022 Sama dengan Satu Kali Upah Lembur. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - PTUN membatalkan kenaikan upah minimum Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. Dengan demikian upah pekerja pun turun Rp68.000.

Dian Septi Trisnanti dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengatakan, untuk mendapatkan uang Rp68.000 berarti seorang buruh pabrik harus mengejar targetnya.

"Nah, Rp68.000, itu sama dengan kita tambahan untuk lembur," katanya.

Baca Juga: Dampak Batalnya Kenaikan UMP Jakarta dan Berkurang Rp68.000

Hal ini diamini Sri Rahmawati, buruh sektor garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia mengatakan dengan pengurangan UMP ini, sama halnya ia bisa kehilangan biaya untuk makan sehari bersama suami dan tiga anaknya.

"Belanja Rp68.000, ya bisa beli ikan, beli beras, beli minyak, sayuran. Dan untuk bekal saya bekerja," katanya.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan putusan PTUN Jakarta sebagai satu keputusan yang disesalkan.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Berkurang Rp68 Ribu, Pekerja: Angka Itu Berarti Sekali

"Jadi secara riil terjadi penurunan upah tergerus oleh inflasi. Itu artinya bisa menambah kerentanan juga dari para pekerja, bisa memperlambat daya beli dan fungsi rumah tangga," katanya, dilansir dari BBC Indonesia.

Menurut Bhima, ketimpangan juga semakin melebar dan angka kemiskinan juga akan susah untuk diturunkan seperti kondisi pra pandemi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya