Situasi upah buruh secara umum saat ini merupakan sesuatu yang tidak adil karena perusahaan justru banyak sekali mendapat insentif dari pemerintah. Insentif fiskal dan nonfiskal.
Terakhir, pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan insentif bagi swasta dan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya
Penurunan ini berimplikasi terhadap pengurangan upah yang didapat pekerja. Pengurangan ini memiliki arti yang besar atau setara dengan ongkos transportasi kerja satu minggu.
"Angka pengurangan upah minimum Rp68.000 sangat berarti sekali," kata Siti Sa'ano Perwakilan Serikat Pekerja Nasional.
Apalagi kata Sa'ano hampir seluruh harga kebutuhan pokok naik.
"Sampai kontrakan itu naik semua untuk saat ini," katanya.
Dengan pengurangan ini berarti, buruh bisa kehilangan uang transport selama satu minggu.
"Sudah lebih dari Rp10.000 untuk jarak sekitar 10 kilometer. Pulang pergi. Biasanya karyawan ada juga yang tidak dikasih makan juga sama perusahaan. Nah mereka akan membeli makan," kata Sa'ano.
(Feby Novalius)