UMP DKI Jakarta Berkurang Rp68 Ribu, Pekerja: Angka Itu Berarti Sekali

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 09:22 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta Dibatalkan. (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

JAKARTA - Kenaikan upah minimum 2022 di Jakarta yang dibatalkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau turun Rp68.000. Penurunan ini berimplikasi terhadap pengurangan upah yang didapat pekerja.

Pengurangan ini memiliki arti yang besar atau setara dengan ongkos transportasi kerja satu minggu.

"Angka pengurangan upah minimum Rp68.000 sangat berarti sekali," kata Siti Sa'ano Perwakilan Serikat Pekerja Nasional, dilansir dari BBC Indonesia, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Dibatalkan, Pekerja Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji?

Apalagi kata Sa'ano hampir seluruh harga kebutuhan pokok naik.

"Sampai kontrakan itu naik semua untuk saat ini," katanya.

Dengan pengurangan ini berarti, buruh bisa kehilangan uang transport selama satu minggu.

Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta Dibatalkan PTUN, Gaji Pekerja di DKI Jakarta Turun?

"Sudah lebih dari Rp10.000 untuk jarak sekitar 10 kilometer. Pulang pergi. Biasanya karyawan ada juga yang tidak dikasih makan juga sama perusahaan. Nah mereka akan membeli makan," kata Sa'ano.

Hal senada diutarakan Dian Septi Trisnanti dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Kata dia, untuk mendapatkan uang Rp68.000 berarti seorang buruh pabrik harus mengejar targetnya.

"Nah, Rp68.000, itu sama dengan kita tambahan untuk lembur," katanya.

Hal ini diamini Sri Rahmawati, buruh sektor garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara. Ia mengatakan dengan pengurangan UMP ini, sama halnya ia bisa kehilangan biaya untuk makan sehari bersama suami dan tiga anaknya.

"Belanja Rp68.000, ya bisa beli ikan, beli beras, beli minyak, sayuran. Dan untuk bekal saya bekerja," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyerahkan hasil keputusan PTUN terkait UMP ke masing-masing perusahaan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, perusahaan-perusahaan saat ini sudah punya pilihan untuk menurunkan upah minimum di ibu kota menjadi Rp4.573.845.

"Mulai hari ini, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan keputusan PTUN tersebut," katanya.

Seruan ini menyusul putusan PTUN yang membatalkan UMP Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4.641.854. PTUN Jakarta menyatakan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh sebesar Rp4.573.845 naik sebesar 3,51% dari tahun sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya