JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Demikian hasil keputusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gugat Kenaikan UMP 2022, Pengusaha Cari Kepastian Hukum
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menggungat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan pihak terkait.
Baca Juga: Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 hingga Gugat ke Pengadilan
"Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakan UMP itu. Mudah-mudahan berkas bisa cepat selesai minggu ini,kita tinggal merapikan saja," kata Nurjaman Senin 3 Januari 2022.
Adapun surat edaran yang keluarkan Apindo DKI Jakarta menghimbau kepada para pengusaha Ibu Kota untuk tidak melakukan pembayaran UMP 2022 atas dasar Kepgub 1517, selama masih dalam proses gugatan di PTUN, karena penetapan besarannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku khususnya PP-36.
"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun adalah mengikuti Keputusan Gubernur 1395, tertanggal 19 November 2021, yang sudah sesuai dg peraturan perundangan yang berlaku khususnya PP-36, yaitu sebesar Rp.4.453.935," tulis edaran tersebut dikutip MNC Portal Indonesia.