Diketahui, Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"BPH Migas tengah memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah," ucapnya.
Dia berharap ke depannya, dukungan Kemendagri untuk dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan.
Juga bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah, sosialisasi bersama kepada konsumen pengguna, dan harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan.
Lalu, Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran dimana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
"Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetimpo.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi.
Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
“60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)