Mulai Hari Ini, Vaksin Booster Diwajibkan untuk Naik Kereta dan Pesawat

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 07:47 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Orang . (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA - Syarat perjalanan terbaru untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat ataupun kereta api adalah masyarakat diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan ini akan mulai berlaku perhari ini, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Terbarunya!

Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.

Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Simak Sebelum Naik Kereta dan Pesawat

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya