4. Investasi bodong Pandawa Group
Investasi bodong yang dilakukan oleh Pandawa Group berhasil menelan kerugian sebesar Rp. 3 triliun.
Pada mulanya, Pandawa Group membuka investasi dan para investor diberikan janji akan mendapatkan bunga sebesar 10%.
Awalnya berjalan lancar, sayangnya seiring waktu tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan.
Kasus ini pun menarik perhatian OJK. Setelah diusut ternyata Pandawa Group melakukan investasi bodong.
5. First Travel
Tahun 2017 Indonesia dihebohkan akan aksi penipuan yang dilakukan oleh First Travel kepada para calon jamaah umrahnya. Pelakunya adalah pemilik perusahaan ini.
Kasus penipuan ini berlangsung sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.
Selaman melancarkan aksinya, Fisrt Travel telah menipu calon jamaah umrah sebanyak 58.682 orang dengan keuntungan sebesar Rp848 miliar.
6. Trading abal-abal
Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan terseret dalam kasus trading abal-abal Binomo.
Keduanya merupakan afiliator untuk platform Binomo dan tugasnya adalah untuk merekrut orang agar mau bermain judi pada platform Binomo.
Padahal, platform tersebut ilegal di Indonesia dan belum terdaftar dalam OJK. Total kerugian pada kasus ini adalah sebesar Rp72.138.093.000 dari 118 korban.
Buntutnya, para tersangka dijatuhi hukuman berlapis dengan kurangan pencara maksimal 20 tahun.
7. Kasus Blue Energy
Apakah anda ingat dengan kasus ini? Djoko Suprapto sempat menghebohkan Indonesia dengan penemuannya, yaitu blue energy. Dari penempuannya ini, Djoko bahkan mendapatkan perhatian dari tim Kepresidenan SBY.
Namun, setelah dikulik ternyata blue energy yang dibuat oleh Djoko hanya sebuah alat berisikan dua benda seperti dinamo, kabel las, dan isolasi putih. Alat ini secara teknis tidak bisa digunakan sebagai pembangkit listrik.
Meski demikian, LIPI mengatakan jika konsep blue energy sebenarnya sudah ada. Namun, perlu proses yang panjang untuk direalisasikan.
(Zuhirna Wulan Dilla)