Wabah PMK Masih Menyerang, Bagaimana Proses Alur Masuk Hewan?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 13:51 WIB
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
Share :

Sebab Bambang mengaku, Badan Karantina tidak memiliki waktu untuk mengecek keabsahan dari sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas Veteriner kabupeten kota dengan kondisi hewan yang akan masuk ke daerah tujuan.

"Karantina hanya melihat dokumen, ketika sudah ada dokumen dari Veteriner maka lepas (memebrikan surat jalan), karena kita tidak bisa menunggu waktu lama dipelabuhan," lanjutnya.

Menurutnya, keberadaan dan validasi sertifikasi Veteriner harus bisa dijamin.

Karena sertifikat tersebut bukan dikeluarkan oleh badan karantina.

"Sertifikat Veteriner ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari provinsi terhadap rencana pemasukan kemudian juga rekomendasi dari provinsi yang mengeluarkan itu," bebernya.

"Mungkin dianggap kelalaian karantina ya, Terkait temuan ini, ini saya kurang anu betul. Tetapi mungkin bagian dari yang saya jelaskan tadi bahwa enggak ada itu mala administrasi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya