Wabah PMK Masih Menyerang, Bagaimana Proses Alur Masuk Hewan?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 13:51 WIB
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara soal proses alur masuk hewan.

Hal itu dijelaskan Kepala Barantan Kementan Bambang yang juga turut menepis adanya tudingan mal administrasi dari masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke Indonesia.

Dia mengatakan ada alur proses sebelum hewan dilalulintaskan dari satu daerah ke tempat lainnya.

Selain itu hewan-hewan yang dilalulintaskan juga memerlukan sertifikasi salah satunya dari pusat Veteriner yang ada di daerah.

 BACA JUGA:PMK Meluas, Penutupan Pasar Hewan Terbesar di Bali Diperpanjang

"Pelaku usaha mengajukan rekomendasi baik pemasukan maupun pengeluaran, jadi sebelum barang dikirim itu kedua Pemda pengiriman maupun Pemda tujuan dijadikan kekuatan oleh dinas peternakan kabupaten menerbitkan sertifikat Veteriner," ujar Bambang dalam Coffe Morning di Kantor Kementan, Kamis (21/7/2022).

Dia pun menjelaskan hal tersebut yang menjadi dokumen karantina yang selanjutnya diperiksa oleh pejabat karantina di pintu-pintu pengeluaran untuk bahan penerbitan.

"Jadi kalau dilapisan bawah semuanya harus clear harus betul-betul dipegang teguh melaksanakan tugas dengan baik, ketika rekomendasi itu tidak benar, sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh kabupaten tidak benar, maka berbahaya sekali," jelasnya.

Sebab Bambang mengaku, Badan Karantina tidak memiliki waktu untuk mengecek keabsahan dari sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas Veteriner kabupeten kota dengan kondisi hewan yang akan masuk ke daerah tujuan.

"Karantina hanya melihat dokumen, ketika sudah ada dokumen dari Veteriner maka lepas (memebrikan surat jalan), karena kita tidak bisa menunggu waktu lama dipelabuhan," lanjutnya.

Menurutnya, keberadaan dan validasi sertifikasi Veteriner harus bisa dijamin.

Karena sertifikat tersebut bukan dikeluarkan oleh badan karantina.

"Sertifikat Veteriner ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari provinsi terhadap rencana pemasukan kemudian juga rekomendasi dari provinsi yang mengeluarkan itu," bebernya.

"Mungkin dianggap kelalaian karantina ya, Terkait temuan ini, ini saya kurang anu betul. Tetapi mungkin bagian dari yang saya jelaskan tadi bahwa enggak ada itu mala administrasi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya