Pemerintah Bentuk Dana Abadi Daerah (DAD) Migas, Begini Skemanya

Rizky Fauzan, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 14:46 WIB
Ilustrasi dana. (Foto: Freepik)
Share :

"Nanti diusahakan hasilnya itu masuk apbd lagi dan bisa dimanfaatkan misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi studi atau potensi migas di daerah itu, bisa juga digunakan untuk pendidikan kesehatan," ucapnya..

Menurutnya, dana bagi hasil migas yang aat ini tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan non penghasil.

"Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya," bebernya.

Djoko menuturkan, nantinya implementasi tersebut diatur dalam regulasi untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, namun tidak mengurangi nilai dari dana abadi.

"Misalnya di deposito gitu, bunganya kan menghasilkan, bunganya bisa dimanfaatkan macem", tapi pokoknya itu ga boleh digunakan sehingga nilainya berkurang. Misalnya logam mulia nilainya kan tidak berkurang. Itulah yang dimaksud dana pokoknya tidak boleh nilainya berkurang," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya