25 Ribu Produk UMK Nantikan Fatwa Halal, Begini Kata MUI

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 15:08 WIB
Ilustrasi halal. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terkait 25 ribu produk usaha mikro kecil (UMK) yang menantikan fatwa halal melalui mekanisme Self Declare BPJPH.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, total 25 ribu produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran.

Dari tahapan pendaftaran, masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen pendaftaran dan laporan hasil pendampingan.

Dia menyebutkan bahwa produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan.

 BACA JUGA:Sandiaga Uno: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal Dunia

"Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1.000 laporan produk sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan," kata Miftahul di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Sambungnya, Fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, karenanya butuh kehati-hatian.

Oleh sebab itu, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar'inya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya