Marak Produk Investasi Asing, OJK Singgung soal Literasi Masyarakat

Rizky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 17:02 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa perkembangan teknologi membuat marak produk investasi luar negeri masuk ke Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyebut telah melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Hal tersebut disebabkan karena saat ini OJK sendiri belum memiliki payung hukum terkait penjualan efek-efek yang diterbitkan di luar negeri (Offshore products).

 BACA JUGA:Begini Cara OJK Perkuat Pasar Modal hingga Tingkatkan Ekonomi Hijau

Sehingga produk-produk seperti crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

"Kita perlu evaluasi lagi (terkait penerbitan penerbitan payung hukum) karena tidak bisa dipungkiri ujung-ujungnya kita harus melindungi masyarakat dan Investor kita," kata Tini di IDX Channel, Jumat (22/7/2022).

Menurut Tini, saat ini pengetahuan dan tingkat literasi masyarakat terkait produk-produk efek luar negeri tergolong masih rendah.

Pengetahuan tentang jenis produknya, hingga adanya risiko dianggap perlu untuk ditingkatkan terlebih dahulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya