5 Fakta Penjualan Es Krim Haagen-Dazs di Indonesia Dihentikan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 05:42 WIB
Es Krim Haagen Dazs ditarik BPOM (Foto: Nearbuy)
Share :

3. CAC Belum Atur Batas Maksimal Residu EtO

Di sisi lain, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Adapun, produk yang ditarik yakni es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan print dan mini cup.

4. Terdaftar di BPOM dan Beredar di Indonesia

Sementara itu, produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan terhadap kedua produk tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan 9,46 liter," tulis BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya