PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 12:11 WIB
PNS TNI dan Polri dilarang terima BLT UMKM (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Penyaluran BLT UMKM akan dipantau lebih ketat agar tepat sasaran. PNS, TNI hingga Polri dipastikan tidak boleh menerima BLT UMKM.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan akan dimaksimalkan.

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

“Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap dia dilansir dari Antara, dikutip Rabu (27/7/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya