5 Modus yang Sering Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korbannya, Hati-Hati!

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 17:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Share :

4.Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

5. Tidak miliki ijin usaha

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir. (RIN)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya