Setiap bulannya mendapatkan gaji kurang dari Rp 3 juta untuk pangkat Kopda. Dikutip dari berbagai sumber, besaran gaji pokok personel TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.tentara dengan pangkat Kopda mendapatkan gaji Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900. Abdi negara ini pun berhak memperoleh sejumlah tunjangan.
Baca Selengkapnya: Sumber Kekayaan Kopda Muslimin yang Mampu Bayar Penembak Istrinya Rp120 Juta
(Feby Novalius)