JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta untuk 8,8 juta pekerja.
Di mana pekerja bisa mengecek langsung dapat bantuan subsidi upah atau tidak.
Adapun calon penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat pemberitahuan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
BACA JUGA:5 Fakta BLT UMKM Rp600.000, PNS Dilarang hingga Pelaku Usaha Tak Boleh Sedang Terima KUR
Dirangkum Okezone, Senin (1/8/2022), berikut fakta BLT subsidi gaji Rp1 juta:
1. Kriteria Penerima
BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta pekerja.
Namun, pekerja penerima BLT subsidi gaji ini hanya yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Adapun syarat dalam mendapatkan BSU:
- Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS s/d 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.
- Bekerja di wi;ayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
2. Tak Semua Pekerja Dapat
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, letak masalah ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert.